Tidak diberikan. Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa, PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya.
Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, maka KGB diterbitkan pada TMT berikutnya (setelah hukuman disiplin selesai) dengan masa kerja dihitung penuh namun tidak diberikan rapel KGBnya.
PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak dapat dipertimbangkan kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkatnya.
Masih belum beruntung? kami dapat membantu!
Kirimkan tiket dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.